JURNALACEH.COM - Musibah banjir yang melanda Kabupaten Aceh Utara Propinsi Aceh semakin meluas. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara pun telah menetapkan daerah tersebut dengan status darurat bencana.
Hal itu telah dibenarkan Kepala Bagian Humas Pemkab Aceh Utara Hamdani. Ia menyebut surat penetapan status darurat bencana sudah ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda) setempat usai dilakukan rapat dengan seluruh pihak Terkait.
"Benar. Status darurat banjir selama 14 hari," ujar Hamdani kepada awak media pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Lakukan Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Ini Temuan Awal Tim TGIPF
Dalam surat penetapan itu disebutkan bahwa banjir yang melanda Kabupaten Aceh Utara telah merendam hingga 12 Kecamatan dan puluham Gampong (Desa) disana.
Menurut Hamdani, penyebab banjir disana karena curah hujan yang sangat tinggi sehingga mengakibatkan meluapnya Krueng (Sungai) Keureuto, Krueng Peutoe, Pirak, Nisam, Sawang serta Krueng Pasee.
Wilayah yang paling parah dilanda banjir saat ini adalah Kecamatan Lhoksukon. Sehingga menyebabkan puluhan ribu warga terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Baca Juga: Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Kenapa Ada Gas Air Mata
Tidak hanya rumah warga, puluhan unit sekolah, perkantoran dan berbagai fasilitas umum lainnya juga ikut terendam banjir.
"Banjir di wilayah Kabupaten Aceh Utara telah mengakibatkan terendamnya berbagai sarana dan prasarana, infrastruktur, lahan pertanian, perkebunan, pemukiman penduduk dan sudah terganggunya unsur kehidupan dan penghidupan," bunyi surat penetapan status darurat bencana yang dikeluarkan Pemkab Aceh Utara.
Baca Juga: Sosok Arkhan Kaka, Bomber Timnas Indonesia U-17 yang Ternyata Anak Mantan Pemain Arema Malang
Dilansir dari data Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, hingga sore tadi jumlah warga yang mengungsi telah mencapai 35.618 jiwa. Dimana para warga tersebut ditempatkan pada 26 titik lokasi pengungsian.