JURNALACEH.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (komnas HAM) mempertanyakan penggunaan gas air mata dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 kemarin.
Hal tersebut menjadi sorotan Komnas HAM usai ikut menyelidiki tragedi yang menewaskan ratusan korban jiwa. Mereka merasa heran dengan keberadaan senjata pengurai massa itu, karena sejak awal sudah tertera larangan dari aturan federasi sepakbola dunia atau FIFA yang tercantum pada pasal 19 tentang Regulasi Pengamanan dan Keselamatan dalam Stadion.
"Satu pertanyaan mendasar dengan melihat manajemen keamanan adalah mengapa sampai ada gas air mata? Padahal diaturan FIFA dilarang," kata salah satu Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Diserahkan ke Kejagung Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Ditahan Terpisah
Komnas menduga adanya miskomunikasi yang terjadi diantara para pemegang kebijakan saat menggelar pertandingan sepakbola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya itu.
Anam menyebut aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata itu merupakan kewenangan PSSI dan PT Liga Indinesia Baru (LIB) dalam melakukan sosialisasi. Sementara penggunaan gas air mata oleh pihak keamanan diduga karena belum adanya sosialisasi yang disampaikan PSSI.
"Itu pasti ada manajemen perencanaan nya dan sedang kami dalami. Apakah problemnya di perencanaan atau human error," ujar Anam.
Lebih lanjut, Choirul Anam juga mengatakan kalau pihaknya sudah mengambil kesimpulan awal dari hasil penyelidikan yang dilakukan. Mereka menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam tragedi terburuk sepanjang sejarah persepakbolaan Indonesia itu.
"Kekerasan sudah pasti terjadi. Tendangan ke penonton seperti yang terlihat pada berbagai video," ungkap Komisioner Komnas HAM bidang Pengamatan/Penyelidikan itu.