Valentine Dilarang Dirayakan di Aceh Besar, Pj Bupati: Bertentangan dengan Syariat Islam

8 Februari 2024, 10:04 WIB
larangan perayaan valentine day (ANTARA/ HO-MC Aceh Besar) /

JURNALACEH.COM- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar telah mengambil langkah tegas dengan melarang masyarakat di daerah tersebut untuk merayakan Valentine Day atau yang sering dikenal sebagai hari kasih sayang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, yang menyatakan bahwa perayaan Valentine Day bertentangan dengan syariat Islam serta regulasi yang berlaku di Aceh.

Latar Belakang Larangan

Dikutip jurnalaceh.com dari aceh.antaranews.com, menurut Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, larangan perayaan Valentine Day didasarkan pada ketidaksesuaian dengan syariat Islam serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syariat Islam. Oleh karena itu, Forkopimda Aceh Besar bersama-sama menandatangani seruan bersama yang menegaskan larangan tersebut.

Baca Juga: ARC-PUIPT Nilam Aceh : Pusat Riset Terbaik di Universitas Syiah Kuala

Implementasi Larangan

Pernyataan larangan perayaan Valentine Day tidak hanya berlaku untuk tempat-tempat hiburan seperti rekreasi, hotel, atau sejenisnya, tetapi juga berlaku di seluruh fasilitas publik di wilayah Aceh Besar. Ini menunjukkan bahwa larangan ini bersifat menyeluruh dan akan diawasi secara ketat oleh tim terpadu dari Pemkab.

Tindakan Penegakan

Pemkab Aceh Besar telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH untuk meningkatkan patroli ke seluruh wilayah, dengan pembagian grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Syariat Islam yang tidak kompromi.

Seruan dan Tindakan Forkopimda

Seruan dari Forkopimda Kabupaten Aceh Besar meminta kepada seluruh warga untuk tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apapun. Kepala sekolah, guru, orang tua, dan wali diminta untuk mengawasi serta membina anak-anak agar tidak merayakan Valentine Day. Demikian pula, pemilik hotel, restoran, dan kafe diminta untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day.

Baca Juga: Namanya Masih Asing Ditelinga Namun Enak Banget Rasanya! Resep Masak Telu Khas Aceh Tenggara yang Wajib Dicoba

Edukasi dan Pelaporan

Forkopimda juga meminta kepada ulama, tengku, ustadz, tokoh agama, dan tokoh adat untuk memberikan edukasi bahwa perayaan Valentine Day hukumnya haram. Selain itu, masyarakat diharapkan melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan setempat, seperti Polri, Satpol PP/WH, dan para camat di wilayah Aceh Besar.

Larangan perayaan Valentine Day yang dikeluarkan oleh Forkopimda Aceh Besar merupakan langkah yang tegas dalam penegakan syariat Islam dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di daerah tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjaga keutuhan nilai-nilai agama dan budaya masyarakatnya.***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler