Pantau Kelangkaan Sembako, Tim Intelijen Kejari Aceh Tamiang Lakukan Sidak Pasar,

- 20 Juli 2022, 21:23 WIB
Tim Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang saat melakukan Sidak di pasar
Tim Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang saat melakukan Sidak di pasar /Tim Jurnal Aceh 03/

JURNALACEH.COM - Bahan makanan pokok adalah barang-barang yang menjadi pemenuhan kebutuhan dasar pangan bagi masyarakat.

Selama ini kita ketahui bahwa terdapat sembilan bahan pokok yang wajib tersedia diantaranya beras, gula, sayur-sayuran, buah-buahan, daging, minyak goreng, susu, telur dan minyak tanah/gas elpiji.

Guna memastikan ketersediaan bahan pokok yang belakangan ini dikabarkan mengalami kelangkaan. 

Baca Juga: Mahendra Siregar Jabat Sebagai Ketua OJK 2022-2027 Gantikan Posisi Wimboh Santoso

Kepala seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rajeskana, bersama Tim melakukan sidak pasar di kabupaten Aceh Tamiang.

"Sekedar memastikan, apakah ketersediaan bahan pangan pokok dan minyak goreng tercukupi bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, sekaligus mengantisipasi terkait adanya isu kelangkaan minyak goreng dan bahan pangan pokok nasional," sebut Rajeskana kepada awak media, Rabu, 20 Juli 2022.

Rajeskana juga menjelaskan, dalam sidak yang dilakukan kali ini, pihaknya menyisir beberapa titik pusat pasar tradisional yang ada dikota Kuala Simpang dan terhadap beberapa minimarket.

Baca Juga: Akhirnya, Mahkamah Konstitusi Menjawab Persoalan Legalitas Narkotika Golongan I 'Ganja' sebagai Bahan Medis

"Bahwa selain sidak dipasar, tim kami juga melakukan wawancara singkat kepada para pedagang dengan menanyakan harga-harga sembako yang tersedia," ungkapnya.

Rajeskana berujar, Begitu juga beberapa gerai market yang ada di Tamiang, seperti Alfamart dan Indomaret tak luput dari pantauan kita, dan berdasarkan hasil wawancara pihaknya.

Ketersediaan kebutuhan pokok seperti minyak goreng, sejauh ini masih tersedia stoknya sehingga memenuhi kebutuhan masyarakat Aceh Tamiang.

Baca Juga: HRS Kembali, Tapi dengan Bebas Bersyarat

"Berdasarkan hasil wawancara kita dengan pihak Alfamart, ternyata bahwa minyak goreng yang dijual oleh pihak Alfamart itu didistribusikan melalui gudang DC yang berada di Deli Serdang Sumatera Utara. Sementara Indomaret migor didistribusikan langsung dari Jakarta," jelasnya.

Dengan dilakukannya operasi pasar intelijen oleh pihaknya tersebut, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecurangan dalam mafia perdagangan.

Sehingga kebutuhan bahan pangan pokok dan minyak goreng bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang terpenuhi dan tidak terjadinya kelangkaan.

"Untuk itu, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang kedepannya akan terus melakukan pemantauan terhadap ketersediaan bahan pangan pokok dan minyak goreng bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang," tegas Rajeskana.*** 

Editor: Muharryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah