Ingat, Hari Sabtu 23 Juli dan 6 Agustus 2022 Tetap Masuk kerja Ya!!!

- 20 Juli 2022, 18:19 WIB
Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 061.2/9746
Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 061.2/9746 /Tim Jurnal Aceh 03/

JURNALACEH.COM - Sehubungan dengan surat edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/9746 tanggal 29 Juni 2022 tentang hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1443 H dan tanggal 6 Agustus 2022 Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak masuk kantor sebagai hari ganti yang diliburkan.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, libur kerja selama dua hari tersebut harus nantinya diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain.

“Instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022. Masuk kantor pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi,” kata Iswanto mengutip poin surat edaran Gubernur.

Baca Juga: Mahendra Siregar Jabat Sebagai Ketua OJK 2022-2027 Gantikan Posisi Wimboh Santoso

Lebih lanjut, bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip surat edaran Gubernur.***

 

Editor: Muharryadi

Sumber: Surat Edaran Gubernur Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah