Sementara, untuk bank konvensional aktivitasnya diawasi oleh Dewan Komisaris.
5. Hubungan antara Nasabah dan Bank, Bank Syariah dan Bank Konvensional
Perbedaan selanjutnya terletak pada hubungan antara nasabah dan pihak bank.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Syariah di Kota Solo yang Bisa Kamu Jadikan Akomodasi Saat Liburan Akhir Tahun
Pada bank syariah, memiliki empat jenis hubungan antara nasabah dan bank, yaitu penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa.
Sedangkan, pada bank konvensional, hubungan antara nasabah dan bank terletak pada debitur dan kreditur. Nasabah bank konvensional berperan sebagai kreditur dan pihak bank sebagai debitur.
6. Pengelolaan Dana Bank Syariah dan Bank Konvensional
Perbedaan kedua bank tersebut, terletak pula pada sisi pengelolaan dananya. Pada bank syariah, pengelolaan dananya didasari oleh aturan Islam, pengelola dana tidak bisa dilakukan pada satu usaha yang bertentangan dengan aturan Islam atau nilai.
Baca Juga: MPU Aceh Minta Masyarakat Dukung Pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah
Kemudian, bank konvensional, dimana pengelola dana boleh dilakukan pada seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah aturan Undang Undang yang berlaku.