"Didalamnya juga termasuk ahli Ahli Kehutanan dari IPB, Ahli Lingkungan dari IPB dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga, berikut beberapa dokumen," kata Ali dalam keterangannya, Kamis 11 mei 2023
Kesimpulannya, ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Atas Tanah Negara oleh perusahaan dengan inisial PT. CA di Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.
Modus operandinya ada tiga. Pertama, PT.CA sebagai pemilik HGU No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen-30 persen.
"Sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 10.172.592.653.000 (Sepuluh Triliun Seratus Tujuh Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah)," lanjutnya
Kedua, PT.CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Naggroe Aceh Darussalam.
Sehingga PT.CA leluasa untuk mengelola , sehingga telah mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp. 184.000.000.000 (seratus delapan puluh empat milyar rupiah).
Sebagai tindak lanjut pra ekspose kegiatan penyelidikan, Kejari Abdya akan menaikkan status kasus dugaan tipikor kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Diatas Tanah Negara oleh PT. CA di Babahrot, Abdya ke tahap selanjutnya.