Untuk diketahui, Kejari Aceh Selatan menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu MY selaku Kadis, BM sebagai Sekdis, dan TS sebagai Bendahara dari Dinas BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan.
Sebelum ditahan, ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 4 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Setelah pemeriksaan selesai dan ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.***