Delapan Orang Nelayan Jadi Tersangka Tangkapan Ikan Ilegal di Perairan Simeulue Aceh

- 13 Juni 2023, 15:51 WIB
8 orang tersangka kasus tangkapan ikan ilegal di perairan simeulue / PSDKP Lampulo.
8 orang tersangka kasus tangkapan ikan ilegal di perairan simeulue / PSDKP Lampulo. /

JURNALACEH.COM- Petugas penyidik ​​dari Instansi Pemerintah Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo telah menetapkan delapan orang nelayan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan secara tidak sah (illegal fishing) di wilayah perairan Simeulue, Aceh. Mereka sebelumnya telah diamankan karena menggunakan bahan peledak.

Pada hari Selasa, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Akhmadon di Banda Aceh menyatakan bahwa kedelapan nelayan yang ditangkap adalah kru dari kapal KM Rezeki Nauli yang berbobot 30 gross ton (GT). Kapal yang digunakan untuk melakukan kegiatan illegal fishing tersebut berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.

"Kapal bersama delapan nelayan ditangkap karena menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Alafan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh," kata Akhmadon, Jumat 9 Juni 2023.

Baca Juga: Movie Review ‘The Pale Blue Eye’, Film Misteri Kriminal Garapan Netflix yang Diadaptasi dari Novel Louis Bayar

Seperti dikutip JurnalAceh.com di Antaranews.com, ke delapan nelayan yang dijadikan tersangka tersebut adalah kapten kapal dengan inisial RI (53), AP (52), RH (41), DF (43), BH (42), EK (43), EA (28), dan VD (43).

Sementara itu, benda bukti yang ada, yakni perahu dengan berat 30 GT, dupa sebagai komponen peledak, korek api, botol kaca untuk bahan peledak, lima tong ikan, serta hasil tangkapan ikan yang beragam jenisnya dengan berat mencapai empat ton.

Akhmadon menyebut bahwa para tersangka didakwa dengan melanggar Pasal 84 Ayat (1) bersama Pasal 8 Ayat (1) dari UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Baca Juga: Terlibat Kasus Pencurian Uang Rakyat di Sektor Pertanahan, Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan oleh Kejaksaan

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah