JURNALACEH.COM - Pada Minggu dini hari, 21 Januari 2024, kejadian mencekam terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Sebuah aksi pembacokan dilakukan oleh sekelompok remaja yang awalnya hendak melakukan tawuran. Tindakan brutal ini terjadi setelah rencana tawuran itu batal dilakukan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya, mengkonfirmasi penangkapan tujuh remaja yang terlibat dalam aksi pembacokan tersebut.
Tiga pelaku utama yang diamankan adalah NZR (20) warga Sabang, ZZM (18), dan KK (19) warga Aceh Besar. Rencana tawuran ini terungkap dari hasil interogasi terhadap pelaku yang berhasil diamankan.
Baca Juga: Punya Potensi Besar, BPKS: Pulau Aceh Butuh Konektivitas dan Infrastruktur untuk Menarik Investor
Rencana Tawuran di Balik Aksi Pembacokan
Rencana tawuran antar remaja ini berawal di Jalan Teuku Nyak Arif, depan Perpustakaan Wilayah Aceh, Banda Aceh. Pelaku yang mengendarai sepeda motor menemukan warga yang melintas, sehingga mereka berbalik arah dan menggunakan senjata tajam untuk menyerang M Zulmi (29) warga Lamduro, Aceh Besar.
M Zulmi berusaha melarikan diri ke Warung Kopi Benk Kupi di Gampong Lamgugob, namun ia dikejar dan dianiaya oleh para pelaku. Akibatnya, Zulmi mengalami luka sayat di jari sebelah kanan.
Aksi kejam para pelaku tidak berhenti di situ. Mereka melanjutkan penganiayaan terhadap Fahkrus Walidan (23), seorang mahasiswa UIN Ar-Raniry asal Simeulue yang sedang menikmati kopi di warung tersebut. Fahkrus mengalami luka di kepala, pergelangan kiri, dan punggung belakang sebelah kiri.
Baca Juga: Libatkan BNN Aceh, Ratusan Pengawas TPS Abdya Lakukan Tes Urine
Penangkapan dan Barang Bukti