Selain Pemerintah Daerah, Ombudsman juga melaksanakan penilaian di Kantah dan Polres se Aceh. “Penyerahan hasil penilaian Opini Ombdusman akan dilaksanakan pada akhir Maret atau awal April,” ungkapnya.
Baca Juga: Kemenag Aceh Reposisi 753 Pegawai PPPK ke Daerah Asal Masing-Masing
Selanjutnya, Dian menyampaikan juga, ada 432 laporan yang diterima Ombudsman Aceh pada tahun 2023 dengan rincian 108 berupa laporan masyarakat, 6 RCO (Reaksi Cepat Ombudsman), 7 IAPS, 254 konsultasi, serta selebihnya berupa tembusan.
Pada Ngopi Pelayanan Publik ini, Ombudsman Aceh juga memaparkan rencana kerja tahun 2024. Dalam hal ini, Ombudsman akan tetap menyelesaikan semua laporan masyarakat yang diterima, sesuai dengan aturan dan mekanisme kerja yang sudah ditetapkan. Di samping itu, di Keasistenan Bidang Pencegahan, akan dilakukan pengawasan tahunan rutin seperti pengawasan PPDB, pengawasan mudik, pengawasan haji dan lain-lain.
“Upaya jemput bola Ombudsman tahun ini melalui PVL OTS akan tetap dilakukan, baik dalam kota maupun di luar kota,“ ungkapnya. Selain itu, Dian menjelaskan, Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) akan melaksanakan PVL On The Spot (PVL OTS). Ombudsman akan hadir langsung di unit penyelenggaraan pelayanan publik untuk menerima laporan, baik berbentuk pengaduan maupun konsultasi. Untuk di luar kota, akan fokus di daerah Barat Selatan.
Baca Juga: Kemenag Aceh Reposisi 753 Pegawai PPPK ke Daerah Asal Masing-Masing
Dalam acara diskusi ini, disepakati akan nada pertemuan berbentuk diskusi tematik, sesuai dengan isu yang berkembang dalam masyarakat. “Kami ucapkan terima kasih rekan-rekan media terus bersedia menjadi rakan Ombudsman, bergerak bersama untuk mengawasi pelayanan publik,” pungkas Dian. ***