Seruan dari Forkopimda Kabupaten Aceh Besar meminta kepada seluruh warga untuk tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apapun. Kepala sekolah, guru, orang tua, dan wali diminta untuk mengawasi serta membina anak-anak agar tidak merayakan Valentine Day. Demikian pula, pemilik hotel, restoran, dan kafe diminta untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day.
Edukasi dan Pelaporan
Forkopimda juga meminta kepada ulama, tengku, ustadz, tokoh agama, dan tokoh adat untuk memberikan edukasi bahwa perayaan Valentine Day hukumnya haram. Selain itu, masyarakat diharapkan melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan setempat, seperti Polri, Satpol PP/WH, dan para camat di wilayah Aceh Besar.
Larangan perayaan Valentine Day yang dikeluarkan oleh Forkopimda Aceh Besar merupakan langkah yang tegas dalam penegakan syariat Islam dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di daerah tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjaga keutuhan nilai-nilai agama dan budaya masyarakatnya.***