Apakah Guru Swasta Bisa Mengikuti Ujian PPPK Tahun 2022 ? Simak Info Selengkapnya

11 November 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi guru yang lulus PPPK Guru 2022. Ini tunjangan dan besaran gaji yang diperoleh /instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

JURNALACEH.COM- Pemerintah akan mulai membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Khusus dalam program pengembangan guru, setiap peserta yang juga merupakan guru relawan diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak tiga kali.

Adapun berikut tes yang dilakukan ketika mengikuti seleksi PPPK 2022.

a. Tes Pertama

Kandidat yang berhak mengikuti ujian ini adalah peserta Kategori Kehormatan THK-II dan Guru Honor Sekolah Negeri. Selama Tahap 1 Tes PPPK Guru 2021, peserta tidak dapat mendaftar ke institusi lain.

Baca Juga: Kenali Kerajaan Aceh, Sejarah dan Letak geografisnya

Selain itu, peserta harus mendaftar untuk pelatihan ini jika  tersedia dan Serdik atau kualifikasi yang relevan sesuai. Jika pelatihan sementara tidak tersedia dan/atau Serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai.

b. Tes Kedua

Kelayakan Ujian Guru Menengah PPPK  2021 adalah peserta kategori honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri yang tidak lulus ujian SD, serta guru sekolah swasta dan lulusan PPG. Pada Tes Guru PPPK tahap kedua 2021, para peserta akan memilih Serdik yang bersangkutan atau diklat instansi afiliasinya yang belum terpenuhi sesuai kualifikasinya.

c. Tes Ketiga

Baca Juga: Channel TV Digital Tidak Legkap Meskipun Sudah Pakai STB, Ikuti Cara Berikut

Setelah mengikuti Tes PPPK Guru Tahap 3 tahun 2021, peserta yang tidak lulus tes Tahap 2 dapat mengikuti tes ulang. Pesaing memilih kembali formasi yang tidak memuaskan sesuai dengan Serdic atau kualifikasi yang sesuai untuk tes ketiga ini.

Adapun untuk Guru Honorer bisa mengikuti Seleksi PPPK Guru 2022 tanpa tes. Simak penjelasan dibawah:

1. Guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus tingkat kelulusan PPPK Keguruan pada  tahun 2021, namun belum mengikuti pelatihan.

Baca Juga: Cara Cek Sinyal TV Digital Mudah dan Cepat

2. guru negeri yang sebelumnya telah  lulus passing grade PPPK pada  tahun 2021 namun belum mendapatkan pelatihan. Guru negeri yang termasuk dalam Kategori Prioritas 1  hanya menggunakan nilai tes PPPK 2021 (P1, P2, P3) dalam program pendidikan guru ke guru 2022.

3. Guru-guru swasta yang sebelumnya telah  lulus Passing grade PPPK Keguruan pada  tahun 2021 namun belum mendapatkan pelatihan. Tutor termasuk dalam Kategori Prioritas 1 dan hanya akan menggunakan nilai (P1, P2, P3) dari tes PPPK 2021 dalam PPPK Guru-Guru 2022.

4. Guru yang lulus PPG yang sebelumnya telah  lulus passing grade PPPK pada  tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi.

5. Guru THK II yang tidak mengikuti proses seleksi di PPPK 2021 akan menjadi calon prioritas Kategori 2 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

6. Guru THK II (TL) yang  mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 namun tidak berhasil.

7. Guru Negeri yang telah terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021 akan dimasukkan dalam kategori pelamar Prioritas 3 dan  akan dianggap sebagai pelamar Prioritas 2.

Baca Juga: Apakah TV Tabung yang Menggunakan STB Harus Pakai Antena Digital? Ini Penjelasannya

8. Guru PNS non pemerintah yang telah terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun  tetapi belum lulus  PPPK 2021. Guru-guru ini akan masuk dalam kategori pelamar Prioritas 3 dan proses seleksi akan sama dengan pelamar Prioritas 2.

Demikian penjelasannya, Semoga bermamfaat. ***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler