Lumayan! Cek 5 Syarat untuk Mendapatkan Nilai Afirmasi Seleksi PPPK JF Kesehatan

8 Desember 2022, 09:03 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan /pikisuperstar/freepik

JURNALACEH.COM - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan mendapat nilai tambahan atau nilai afirmasi. Termasuk PPPK JF Kesehatan.

Nilai afirmasi ini tentu sangat menguntungkan peserta seleksi PPPK. Karena akan semakin memperbesar peluang kelulusan.

Nilai tambahan ini juga lumayan besar. Hingga 35 persen atau lebih dari sepertiga dari total nilai. Tapi nilai afirmasi ini sangat ditentukan dengan beberapa kriteria

Baca Juga: Perbedaan PNS dengan PPPK Mulai dari Definisi, Syarat, Seleksi, Pemberhentian Hingga Gaji dan Tunjangan

Karena untuk mendapatkan nilai afirmasi itu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dilansir laman FAQ Kementerian Kesehatan (Kemenkes), setidaknya ada 5 syarat untuk mendapatkan

Simak berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi agar anda mendapat nilai afirmasi;

Pertama, pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);

Baca Juga: Simak Cara Mengisi Akun MySAPK BKN untuk PNS dan PPPK

Kedua, pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar. Kemudian memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus. Lalu melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN.

Jika memenuhi syarat kedua ini, anda berhak mendapat tambahan nilai afirmasi sebesar 25 persen dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);

Ketiga, pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 persen (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan);

Baca Juga: Masa Sanggah PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Momen Penting Bagi Pelamar yang Tidak Lulus

Keempat, pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);

Kelima, pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Untuk kriteria terakhir ini, anda bisa mendapatkan penambahan nilai sebesar 5 persen (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga, pelamar tersebut yaitu:

Baca Juga: Update Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Simak Selengkapnya

  •  Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
  •  Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat); 
  •  Nusantara Sehat Individu (NSI);
  •  Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
  •  Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS);

Demikianlah beberapa syarat atu kriteria yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan nilai afirmasi untuk peserta seleksi PPPK JF Kesehatan tahun 2022. ***

Editor: Ade Alkausar

Tags

Terkini

Terpopuler