Soal Pemilihan Bank Syariah, Wapres: Tentunya Pemerintah Aceh Punya Pertimbangan Sendiri

24 Mei 2023, 14:41 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin /Instagram/@kyai_marufamin /

JURNALACEH.COM- Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin meyakini bahwa pemerintah Aceh sudah mempunyai pertimbangan tersendiri jika ingin mengrevisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pasca kerusakan pada sistem layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.

"Kan bank syariah bukan hanya BSI di Aceh, terdapat juga Bank Muamalat, ada juga Bank Danamon Syariah, BCA Syariah, terdapat juga Bank BTN Syariah, ada juga beberapa yang lainnya. Jadi saya kira mungkin tidak ada kesulitan untuk menghadapi hal-hal yang mungkin terjadi dari salah satu bank ini karena terdapat banyak alternatif," ucap Wapres di Nusa Dua Bali, Selasa 23 Mei 2023.

Sebelumnya, diketahui bahwa Pemerintah Aceh membuka peluang untuk mengembalikan bank konvensional untuk beroperasi ke Aceh, dimana salah satunya dengan melakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keungan Syariah (LKS) tersebut.

Baca Juga: Ketua PWM Aceh: Kita Menolak Pembahasan Qanun LKS untuk Mendatangkan Kembali Bank Konvensional di Aceh

Terhitung pasca pemberlakuan Qanun LKS pada 2018 lalu, memang semua bank konvensional yang sebelumnya beroperasi di Aceh, dipaksa untuk angkat kaki dari bumi Serambi Mekkah, sehingga hanya menyisakan dua bank yakni Bank Aceh dan BSI.

Padahal pada senin 8 Mei 2023, nasabah mengalami berbagai kendalam dalam mengakses layanan BSI yang disusul dengan peoses pemeliharaan sistem teknologi informasi yang dilakukan pada Minggu 7 Mei 2023.

"Dan saya pikir hal tersebut akan dibahas di pemerintahan Aceh," kata Wapres.

Baca Juga: HUDA Abdya Menolak Revisi Qanun LKS dan Mengajak Pemerintah Duduk Bersama dengan Ulama Aceh

Menurut Wapres, gangguan yang terjadi pada sistem perbankan sesungguhnya bukan hanya terjadi pada BSI saja.

"Saya kira gangguan yang terjadi tersebut bukan hanya terjadi pada BSI atau bank syariah saja, sebelumnya bank konvensional juga pernah mengalami hal serupa yang dialami oleh BCA," jelas Wapres.

Oleh sebab itu, Wapres mengatakan penyelesaian permasalahan yang terjadi bersifat teknis pada perbankan dilakukan dengan perbaikan pada sistem dari bank itu sendiri

Baca Juga: Wacana Revisi Qanun LKS, Maybank Punya Peluang Beroperasi di Aceh

"Dan kemudian juga saya pikir pemerintah Aceh akan sangat mengetahui bagaimana cara untuk mengatasi hal tersebut," kata Wapres.

BSI secara intena melakukan serangkaian normalisasi secara bertahap sampai Selasa 23 Mei 2023 nasabah dapat melakukan transaksi pada jaringan cabang dan ATM yang tersebar di banyak tempat, seluruh Indonesia.

Akan tetapi, baru Kamis 9 Mei 2023, BSI Mobile dapat dijalankan untuk kegiatan transaksi oleh para nasabah dengan penggunaan fitur yang lebih lengkap.

Baca Juga: Ikadi Aceh Berikan Tanggapan Terkait Wacana Revisi Qanun LKS

Kemudian terhadap rencana revisi Qanun tersebut, Pj Gubernur Aceh juga sudah menyerahkan rencana perubahan pada qanun LKS tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang kemudian untuk dapat dilakukan pembahasan oleh parlemen Aceh.

Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan Pemerintah Aceh setuju atas rencana revisi qanun LKS, dan secara khusus juga sudah menyurati DPRA terhitung sejak Oktober 2022 lalu, terkait peninjauan terhadap peraturan tersebut.

Wacana perubahan tersebut adalah aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha ditambah dengan adanya kendala yang terjadi pada layanan BSI bebera waktu terakhir.

Baca Juga: MPU Abdya Surati DPRA Tolak Revisi Qanun LKS, Ogah Bank Konvensional Balik Lagi

Ditambah lagi sampai dengan saat ini infrastruktur perbankan syariah yang terdapat di Aceh belum bisa menjawab terkait dinamika dan problematika sosial ekonomi yang terjadi, teritama berkenaan dengan realita pada transaksi keuanyan pada skala nasional dan internasional terhadap pelaku usaha.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler