Ketua PWM Aceh: Kita Menolak Pembahasan Qanun LKS untuk Mendatangkan Kembali Bank Konvensional di Aceh

- 24 Mei 2023, 14:11 WIB
Ketua PWM Aceh, A. Malik Musa / Humas PWM Aceh
Ketua PWM Aceh, A. Malik Musa / Humas PWM Aceh /

JURNALACEH.COM - Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, A. Malik Musa menolak jika dalam pembahasan Revisi Qanun LKS, Pemerintah Aceh ingin menghadirkan kembali Bank Konvensional di Aceh.

Ia juga berpendapat bahwa saat ini belum perlu dilakukan pembahasan mengenai revisi Qanun LKS, karena Qanun ini baru saja mulai diterapkan pada tahun 2018.

"Ibarat anak kecil yang baru bisa merangkak, sudah dituntut untuk bisa berlari. Kami menilai permasalahan di Bank Syariah Indonesia (BSI) kemarin tidak ada hubungannya dengan perlunya merevisi Qanun LKS," kata A. Malik Musa, Rabu 24 mei 2023.

Baca Juga: Ikadi Aceh Berikan Tanggapan Terkait Wacana Revisi Qanun LKS

Ia berpendapat bahwa penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh sudah menjadi nasional dan dikenal oleh banyak orang dengan adanya aturan Bank Syariah saja yang boleh beroperasi ri Aceh, ini menjadi bentuk kekhususan Aceh di mata nasional

"Untuk itu, Bank Syariah yang ada di Aceh saat ini perlu diperkuat perangkat dan sistem terlebih dahulu. Jika di Aceh saja gagal dalam menerapkan undang-undang ini, maka akan berdampak secara nasional. Aceh memiliki modal dalam setiap bidang yang dapat ditiru oleh daerah lain di seluruh Indonesia," katanya.

Ia meminta bahwa jika Qanun LKS dibahas kembali, akan memperkuat aturan yang ada, bukan untuk membuka opsi untuk mendatangkan kembali Bank Konvensional di Aceh.***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x