Polri Tangkap Tersangka Kejahatan TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran

16 Juni 2023, 19:54 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan /Instagram/@divisihumaspolri /

JURNALACEH.COM- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menerima laporan polisi terkait TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Polri menetapkan 414 tersangka dari ratusan laporan yang diterima.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa, laporan kejahatan perlindungan PMI sebanyak 77 dan terkait TPPO sebanyak 237.

"Angka tersebut berdasar pada data tanggal 5 - 15 Juni 2023," ucap Ramadhan melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Juni 2023.

Baca Juga: Menag Yaqut: Pemerintah Akan Meninjau Kembali Usulan PP Muhammadiyah Mengenai Libur Idul Adha 2 Hari

Ramadhan mengutarakan, jumlah korban dari ratusan lapiran tersebut, tercatat 1.314 orang, dimana laki-laki dewasa 707 orang, laki-laki anak 24 orang, perempuan dewasa 507 orang dan perempuan anak 76 orang.

Kemudian, berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini terdapat 64 kasus sedang dalam tahapan penyelidikan dan 250 pada tahapan penyidikan.

Lebih lanjut dari itu, Ramadhan mengungkapkan bahwa, 3 tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak yakni di perumahan atau permukiman dengan 129 kasus. Kemudian di hotel 33 kasus dan terakhir di pelabuhan sebanyak 16 kasus.

Baca Juga: Movie Review ‘The Pale Blue Eye’, Film Misteri Kriminal Garapan Netflix yang Diadaptasi dari Novel Louis Bayar

Sementara untuk tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan/ permukiman dengan 41 kasus, jalanan umum 10 kasus dan perkantoran sebanyak 9 kasus.

"Adapun 3 modus paling tinggi TPPO yakni membujuk 92 kasus, membawa atau mengangkut 27 kasus dan dengan merayu 23 kasus," ucapnya.

Sementara untu 3 modus tertinggi pada kejahatan perlindungan migran, 36 kasus dengan membujuk, 12 kasus membawa atau mengangkut dan 9 kasus dengan melakukan penipuan.

Baca Juga: Wow! Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rumah Sakit

Untuk motif pada kejahatan TPPO terbanyak yakni karena faktor ekonomi dengan 123 kasus, karena kesengajaan terdapat 69 kasus dan permasalahan sosial dengan 21 kasus.

Untuk kejahatan pada perlindungan migran, motif tertinggi disebabkan oleh unsur kesengajaan dengan 32 kasus, ekonomu 30 kasus dan karena permasalahan sosial dengan 6 kasus.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler