Simak Pengertian Pemilu Menurut UU di Negara Indonesia

14 September 2023, 10:27 WIB
Ilustrasi/Pengertian Pemilu Menurut UU di Negara Indonesia /freepik/ /

JURNALACEH.COM- Pemilihan Umum yang disebut adalah suatu cara pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Indonesia Tahun 1945.

Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut pemilu, adalah cara kedaulatan rakyat dalam memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden, serta memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilakukan secara langsung. dimuka umum, bebas, rahasia, jujur ​​dan adil sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur ​​dan adil setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: Gelar Pengarahan Netralitas ASN Dalam Hadapi Pemilu, Pj Bupati Aceh Tamiang Ingatkan Jangan Ikut Kampanye

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 juga mengatur tentang penyelenggara pemilu, asas pemilu, dan mekanisme kerja penyelenggara pemilu.

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini juga berlaku  bagi orang-orang yang menyelenggarakan pemilihan umum di provinsi-provinsi yang bersifat khusus atau istimewa asalkan hal itu tidak diatur lain dalam Undang-undang tersendiri.

Sebagai informasi, pasal 201 ayat (8) UU Pilkada menyebutkan, 'Pemungutan suara secara nasional serentak  dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan diselenggarakan pada bulan November 2024'.

Baca Juga: KPU: Pemilu 2024 Didominasi Oleh Generasi Milenial

Jadi undang-undang no. 7 Juli 1953 tentang pemilu. Undang-undang ini menjadi landasan hukum pemilu tahun 1955 dapat berlangsung secara langsung, terbuka, bebas dan rahasia.

Dimana, tujuan pemilu

(Pemilihan Umum) untuk memilih wakil rakyat untuk bertugas dalam lembaga permusyawaratan atau perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, meneruskan perjuangan kemerdekaan dan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

Dan fungsi utama pemilu adalah menciptakan kepemimpinan yang benar-benar sesuai dengan keinginan rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan sarana legitimasi kekuasaan. Pemilu dapat dianggap aspiratif dan demokratis jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Pemilu 2024 Semakin Dekat, Berikut Perbedaan KPU dan Bawaslu yang Perlu Diketahui Masyarakat

Untuk itu perlu dilengkapi juga  perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, antara lain: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. tempat pemungutan suara; e. segel; f.alat untuk mencoblos; dnan g. TPS.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler