Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Ditunda, Berikut Kalender Lengkap Terbaru September 2023

19 September 2023, 08:13 WIB
Ilustrasi/Perbedaan Gaji PNS dan PPPK/freepik/ /

JURNALACEH.COM- Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi ditunda. Pengumuman ini diterbitkan pada Senin, 18 September 2023.

Jika mengacu pada aturan sebelumnya, Seleksi CPNS dan PPPK 2023 seharusnya dilaksanakan pada 21 Agustus 2023. Namun akhirnya ditunda karena dua alasan. Pertama, proses optimalisasi persyaratan jabatan fungsional teknis pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan kontrak kerja Tahun anggaran 2022. Selain itu, masih ada proses verifikasi dan validasi formasi yang dibutuhkan pada tahun ini.

"Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen." kata keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) 16 September 2023 lalu. Dilansir Pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Kewajiban Serupa Haknya Berbeda

Pasca penundaan, seleksi CPNS dan PPPK 2023 digelar pada 20 September 2023. Berikut jadwal lengkap terbaru pasca penundaan hingga September 2023:

- Pengumuman seleksi 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023

- Daftar seleksi 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023

- Seleksi administrasi mulai tanggal 20 September sampai dengan 12 Oktober 2023

- Pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 13 sampai 16 Oktober 2023

- Masa Sanggah 17 sampai dengan 19 Oktober 2023

- Balasan sanggahan 17 yang akan datang sampai 21 Oktober 2023

- Pemberitahuan setelah sanggahan tanggal 20 sampai dengan 26 Oktober 2023

- Penarikan data permanen pada tanggal 27 sampai dengan 29 Oktober 2023

Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Kamu Tahu!

- SKD CPNS dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober hingga 2 November 2023

- Pengumuman Daftar Keikutsertaan, Waktu dan Tempat SKD CPNS 3 sampai pada tanggal 6 November 2023

- Selanjutnya pelaksanaan SKD CPNS 7 sampai dengan 16 November 2023

- Pengurusan nilai SKD CPNS 14 sampai dengan 17 November 2023

- Pengumuman hasil SKD CPNS tanggal 18 sampai dengan 20 November CPNS SKB Non CAT 1 sampai dengan  20 Desember 2023

- Petakan titik lokasi SKB CPNS menggunakan CAT (entri lokasi SKB) 1 sampai 3 Desember 2023

- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS secara CAT oleh peserta memilih mulai tanggal 4 sampai dengan 6 Desember 2023

- Penarikan data permanen pada tanggal 7 sampai 8 Desember 2023

- Rencanakan SKB CPNS dengan CAT 9 hingga 10 Desember 2023

- penguman daftar peserta, waktu dan lokasi SKB CPNS dengan CAT 11 hingga 13 Desember 2023

Baca Juga: Perbedaan PNS dan PPPK dari Gaji, Tunjangan, hingga Status Hubungan Kerja

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 14 sampai 20 Desember 2023

- Integrasikan nilai SKD dan SKB mulai tanggal 21 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024

- Pengumuman kelulusan mulai tanggal 3 sampai 10 Januari 2024

- Tahap sanggahan 11 sampai 13 Januari 2024

- Balasan sanggahan 11 sampai 17 Januari 2024

 

- Pengolahan nilai seleksi Hasil sanggahan 13 sampai dengan 18 Januari 2024

- Pengumuman kelulusan pasca sanggahan 14 sampai 20 Januari 2024

- DRH NIP CPNS diisi mulai tanggal 21 Januari sampai 19 Februari 2024

- Usulan penetapan NIP CPNS mulai 20 Februari hingga 20 Maret 2024.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

 

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler