Adapun yang dari pihak penyelenggara yaitu, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC dan Security Offiicer Suko Sutrisno.
Baca Juga: Fakta Baru Terkuak, Ternyata Stadion Kanjuruhan Sudah Tak Diverifikasi Selama Dua Tahun
Sementara itu dari aparat kepolisian yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS dan terakhir Komandan Kompi AKP Danang Sasongko.
Para tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. Selain itu juga dikenakan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.