Apakah Guru Swasta Bisa Mengikuti Ujian PPPK Tahun 2022 ? Simak Info Selengkapnya

- 11 November 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi guru yang lulus PPPK Guru 2022. Ini tunjangan dan besaran gaji yang diperoleh
Ilustrasi guru yang lulus PPPK Guru 2022. Ini tunjangan dan besaran gaji yang diperoleh /instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

Setelah mengikuti Tes PPPK Guru Tahap 3 tahun 2021, peserta yang tidak lulus tes Tahap 2 dapat mengikuti tes ulang. Pesaing memilih kembali formasi yang tidak memuaskan sesuai dengan Serdic atau kualifikasi yang sesuai untuk tes ketiga ini.

Adapun untuk Guru Honorer bisa mengikuti Seleksi PPPK Guru 2022 tanpa tes. Simak penjelasan dibawah:

1. Guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus tingkat kelulusan PPPK Keguruan pada  tahun 2021, namun belum mengikuti pelatihan.

Baca Juga: Cara Cek Sinyal TV Digital Mudah dan Cepat

2. guru negeri yang sebelumnya telah  lulus passing grade PPPK pada  tahun 2021 namun belum mendapatkan pelatihan. Guru negeri yang termasuk dalam Kategori Prioritas 1  hanya menggunakan nilai tes PPPK 2021 (P1, P2, P3) dalam program pendidikan guru ke guru 2022.

3. Guru-guru swasta yang sebelumnya telah  lulus Passing grade PPPK Keguruan pada  tahun 2021 namun belum mendapatkan pelatihan. Tutor termasuk dalam Kategori Prioritas 1 dan hanya akan menggunakan nilai (P1, P2, P3) dari tes PPPK 2021 dalam PPPK Guru-Guru 2022.

4. Guru yang lulus PPG yang sebelumnya telah  lulus passing grade PPPK pada  tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi.

5. Guru THK II yang tidak mengikuti proses seleksi di PPPK 2021 akan menjadi calon prioritas Kategori 2 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

6. Guru THK II (TL) yang  mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 namun tidak berhasil.

7. Guru Negeri yang telah terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021 akan dimasukkan dalam kategori pelamar Prioritas 3 dan  akan dianggap sebagai pelamar Prioritas 2.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah