JURNALACEH.COM- Pemerintah akan mulai membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Khusus dalam program pengembangan guru, setiap peserta yang juga merupakan guru relawan diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak tiga kali.
Adapun berikut tes yang dilakukan ketika mengikuti seleksi PPPK 2022.
a. Tes Pertama
Kandidat yang berhak mengikuti ujian ini adalah peserta Kategori Kehormatan THK-II dan Guru Honor Sekolah Negeri. Selama Tahap 1 Tes PPPK Guru 2021, peserta tidak dapat mendaftar ke institusi lain.
Baca Juga: Kenali Kerajaan Aceh, Sejarah dan Letak geografisnya
Selain itu, peserta harus mendaftar untuk pelatihan ini jika tersedia dan Serdik atau kualifikasi yang relevan sesuai. Jika pelatihan sementara tidak tersedia dan/atau Serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai.
b. Tes Kedua
Kelayakan Ujian Guru Menengah PPPK 2021 adalah peserta kategori honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri yang tidak lulus ujian SD, serta guru sekolah swasta dan lulusan PPG. Pada Tes Guru PPPK tahap kedua 2021, para peserta akan memilih Serdik yang bersangkutan atau diklat instansi afiliasinya yang belum terpenuhi sesuai kualifikasinya.
c. Tes Ketiga
Baca Juga: Channel TV Digital Tidak Legkap Meskipun Sudah Pakai STB, Ikuti Cara Berikut