- Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Tugas PPS juga melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diwilayah kerjanya
- Serta tugas PPS melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, anda perlu berhati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, karena sebenarnya pendaftaran lowongan pekerjaan itu gratis tanpa ada pemungutan biaya dalam bentuk apapun. ***