PPS juga berwenang untuk melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini tugas PPS pada Pemilu 2024, yaitu:
Baca Juga: Ini Perbedaan PPS dan KPPS, Beda Nama Lain Tugas
- Tugasnya Mengumumkan susunan atau daftar pemilih sementara
- Menerima masukan atau saran dari masyarakat soal daftar pemilih sementara
- Melakukan perbaikan serta menyampaikan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada (KPU) kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)
- Melaksanakan seluruh rangkaian dan tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK
Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Supaya Bisa Daftar PPK dan PPS 2024
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS wilayah kerjanya