Batas Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Buruan Jangan Sampai Terlambat

- 20 Desember 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi - Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka, simak info jadwal, syarat, gaji, dan dokumen yang dibutuhkan daftar jadi Panitia Pemungutan Suara.
Ilustrasi - Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka, simak info jadwal, syarat, gaji, dan dokumen yang dibutuhkan daftar jadi Panitia Pemungutan Suara. /Tangkap layar siakba.kpu.go.id

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Anda tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari surat pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Mampu secara Jasmani dan Rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

7. Pendidikan anda paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Supaya Bisa Daftar PPK dan PPS 2024

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau bahkan lebih.

Perlu diketahui bahwa KPU telah membuka posisi PPS untuk 251.295 orang yang akan bertugas di 83.765 desa diseluruh Indonesia.

Sebelumnya KPU telah melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK secara nasional adalah 307.374 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 65 persen merupakan pelamar laki-laki dan 35 persen lagi pelamar perempuan.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Berikut jadwal dan Syaratnya

Merujuk pada peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 PPS bertugas membentuk KPPS. Adapun dalam menjalankan tugasnya PPS mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan menetapkan hasil perbaikan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah