Persyaratan Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- 26 Desember 2022, 17:35 WIB
surat pernyataan pendaftaran PPS Pemilu 2024 untuk seleksi panitia pemungutan suara 2022
surat pernyataan pendaftaran PPS Pemilu 2024 untuk seleksi panitia pemungutan suara 2022 /pexels.com

JURNALACEH.COM- Pada tahun ini KPU sudah membuka Pendaftaran untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Untuk pendaftaran PPS akan di berlakukan persyaratan merujuk yang terdapat pada pasal 35 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi anggota PPS  diantaranya berupa:

a. Warga Negara Indonesia (WNI).

b. Berusia paling rendah 17 tahun.

c. Selalu setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Kumpulan Soal Ujian Tulis PPS Pemilu 2024 Terbaru Lengkap Jawabannya Supaya Lulus Ujian

d. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, selalu jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun dan tidak lagi menjadi anggota partai politik yang telah dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

g. Mampu secara Jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan barang terlarang (Narkotika).

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x