Pekerja Sosial bertugas membantu masyarakat dalam menangani masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, melakukan konseliring serta memberi pelayanan sosial.
6. Penyuluh Sosial
Penyuluh Sosial bertugas memberi informasi dan bimbingan yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam bidang sosial, pendidikan, dan kesehatan.
7. Pemeriksa
Pemeriksa bertugas memeriksa suatu kebenaran atau keaslian suatu dokumen maupun barang serta memberi saran atau rekomendasi.
8. Perekayasa
Perekayasa bertugas untuk membangun, merancang, serta mengenbangkan sistem seperti sistem tekhnologi dan infrastuktur.
9. Widyaswara
Widyaswara bertugas sebagai instruktur atau pengajar pada sebuah lembaga atau suatu program pelatihan.