Sebelum BSI Error, Ternyata Pj Gubernur Aceh Sudah Menyurati DPRA Terkait Revisi Qanun LKS

- 21 Mei 2023, 15:25 WIB
Surat pengantar Pj Gubernur Aceh Ahcmad Marzuki meminta DPRA untuk mengrevisi Qanun LKS, tanggal 26 Oktober 2022
Surat pengantar Pj Gubernur Aceh Ahcmad Marzuki meminta DPRA untuk mengrevisi Qanun LKS, tanggal 26 Oktober 2022 /

JURNALACEH.COM- Belakangan ini sangat kuat terdengar wacana dan upaya untuk melakukan revisi Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Ternyata wacana tersebut beredar bukan akibat gangguan layanan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 8 Mei lalu semata, melainkan datang dari Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Diketahui, Pj Gubernur Aceh sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beberapa bulan yang lalu untuk segera melakukan pembahasan.

Baca Juga: Hari Ketiga Masih Error, Sahar Desak Pemerintah dan DPR Aceh Panggil BSI Minta Kompensasi

Dilihat pada Minggu 21 Mei 2023, permintaan agar melakukan revisi Qanun LKS sebagaimana disampaikan melalui surat pengantar Pj Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang isinya terkait Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Surat pengantar permintaan revisi Qanun LKS tersebut ditandatangani langsung oleh Achmad Marzuki, dan dikirimkan kepada Ketua DPRA tiga bulan pasca Ia menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh tepatnya pada 26 Oktober 2022.

Belum diketahui pertimbangan yang mendasari Pj Gubernur Aceh menginginkan DPRA untuk melakukan revisi terhadap Qanun LKS. Padahal eksistensi Qanun LKS tersebut merupakan bagian dari implementasi keistimewaan Aceh yang diatur dalam UU No. 11 tahun 2006 pasal 126 yang bertujuan menjalankan sistem ekonomi syariah di Aceh.

Baca Juga: Kondisi Cuaca Minggu 21 Mei 2023 di Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang, Simak Prakiraan BMKG

Terkait keinginan tersebut, juga belum diketahui apakah Pj Gubernur Aceh telah melakukan konsultasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh atau kalangan Ulama yang berada di Serambi Mekah.

Menindaklanjuti permintaan Pj Gubernur Aceh, Ketua DPRA Saiful Bahri yang akrab disapa Pon Yaya pada Kamis 11 Mei 2023 menyampaikan keinginan agar melakukan revisi Qanun LKS.

Bersamaan dengan Errornya BSI pada 8 Mei 2023 lalu, langsung dimanfaatkan sebagai alasan melakukan revisi Qanun LKS yang bertujuan mengembalikan bank konvensional, supaya kembali beroperasi di Provinsi Aceh.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Aceh Kembali Memperpanjang Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Saiful Bahri mengatakan, akan melakukan revisi Qanun LKS tersebut akibat kekacauan dan lemahnya pelayanan bank syariah yang eksis di Aceh dengan diperparah sedang error-nya layanan BSI beberapa hari belakangan ini.

Menurut DPRA, hal tersebut begitu mempersulit masyarakat dimana selama ini mereka menjadikan bank syariah sebagai tumpuan untuk melakukan transaksi. Ketua DPRA tersebut juga menyebut pihaknya sudah melangsungkan musyawarah di lembaga tersebut guna meninjau ulang Qanun LKS dan melakukan revisi dengan tujuan mengembalikan bank konvensional ke Aceh.

"Kami sudah melakukan musyawarah di lembaga, Qanun LKS ini harus ditinjau ulang agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh," Kata Saiful Bahri kepada wartawan, Kamis 11 Mei 2023.

Baca Juga: Konflik Bersenjata di Sudan, Pemerintah Aceh Jemput Kepulangan 26 Warga Asal Aceh di Jakarta

Revisi tersebut kata dia merupakan suatu hal yang mendesak untuk dilaksanakan mengingat sejak bank konvensional hengkang dari serambi mekkah, banyak pengusaha dan masyarakat Aceh yang mengeluh terkait layanan bank syariah di Aceh. Ditambah masyarakat yang hendak bertransaksi ke luar negeri begitu sulit karena keterbatasan layanan perbankan.

Saiful Bahri juga menegaskan bahwa masyarakat berhak untuk memilih layanan perbankan yang diinginkan tanpa adanya sekat-sekat.

"Jadi, nanti hak merdeka itu ke masyarakat yang memilih mau ke surga atau mau ke neraka," Ucapnya.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah