Apresiasi Pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu Oleh Bareskrim, KIPP Minta Bawaslu dan Kejaksaan Dilibatkan

- 26 Mei 2023, 13:50 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Kabar Banten

 

Jika memang bisa dilakukan secara bersama-sama, Kaka mengatakan, maka masing-masing institusi bisa saling mengisi dan memperkuat potensi yang dimiliki masing-masing.

Baca Juga: Pemilu 2024 Semakin Dekat, Berikut Perbedaan KPU dan Bawaslu yang Perlu Diketahui Masyarakat

Selain itu, lanjut Kaka, pelatihan bersama itu juga akan menjadi bentuk solidaritas, sinergitas dan kolaborasi dari ketiga institusi dalam hal penanganan pelanggaran pidana pemilu.

“Saling mengisi dengan potensi masing-masing. Bawaslu, Kejaksaan dan Polri memiliki keunggulan dan kompetensi masing-masing. Sebaiknya, pelatihan atau apapun dilakukan dengan kolaboratif,” katanya.

Kendati demikian, Kaka menuturkan, masing-masing institusi diperbolehkan juga menggelar pelatihan sendiri-sendiri. Hal itu, menurut Kaka, untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dari ketiganya.

 

Baca Juga: Terbaru: Gaji Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 Naik Drastis, Segini Besarannya

“Bisa dilakukan bersama atau sendiri-sendiri, tetapi unsur utamanya tetap Bawaslu yang diberi kewenangan penegakan keadilan pemilu oleh undang-undang,” ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah