Sementara untuk tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan/ permukiman dengan 41 kasus, jalanan umum 10 kasus dan perkantoran sebanyak 9 kasus.
"Adapun 3 modus paling tinggi TPPO yakni membujuk 92 kasus, membawa atau mengangkut 27 kasus dan dengan merayu 23 kasus," ucapnya.
Sementara untu 3 modus tertinggi pada kejahatan perlindungan migran, 36 kasus dengan membujuk, 12 kasus membawa atau mengangkut dan 9 kasus dengan melakukan penipuan.
Baca Juga: Wow! Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rumah Sakit
Untuk motif pada kejahatan TPPO terbanyak yakni karena faktor ekonomi dengan 123 kasus, karena kesengajaan terdapat 69 kasus dan permasalahan sosial dengan 21 kasus.
Untuk kejahatan pada perlindungan migran, motif tertinggi disebabkan oleh unsur kesengajaan dengan 32 kasus, ekonomu 30 kasus dan karena permasalahan sosial dengan 6 kasus.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News