JURNALACEH.COM- Pemilihan Umum yang disebut adalah suatu cara pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Indonesia Tahun 1945.
Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut pemilu, adalah cara kedaulatan rakyat dalam memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden, serta memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilakukan secara langsung. dimuka umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 juga mengatur tentang penyelenggara pemilu, asas pemilu, dan mekanisme kerja penyelenggara pemilu.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini juga berlaku bagi orang-orang yang menyelenggarakan pemilihan umum di provinsi-provinsi yang bersifat khusus atau istimewa asalkan hal itu tidak diatur lain dalam Undang-undang tersendiri.
Sebagai informasi, pasal 201 ayat (8) UU Pilkada menyebutkan, 'Pemungutan suara secara nasional serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan diselenggarakan pada bulan November 2024'.
Baca Juga: KPU: Pemilu 2024 Didominasi Oleh Generasi Milenial