Simak Pengertian Pemilu Menurut UU di Negara Indonesia

- 14 September 2023, 10:27 WIB
Ilustrasi/Pengertian Pemilu Menurut UU di Negara Indonesia /freepik/
Ilustrasi/Pengertian Pemilu Menurut UU di Negara Indonesia /freepik/ /

Jadi undang-undang no. 7 Juli 1953 tentang pemilu. Undang-undang ini menjadi landasan hukum pemilu tahun 1955 dapat berlangsung secara langsung, terbuka, bebas dan rahasia.

Dimana, tujuan pemilu

(Pemilihan Umum) untuk memilih wakil rakyat untuk bertugas dalam lembaga permusyawaratan atau perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, meneruskan perjuangan kemerdekaan dan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

Dan fungsi utama pemilu adalah menciptakan kepemimpinan yang benar-benar sesuai dengan keinginan rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan sarana legitimasi kekuasaan. Pemilu dapat dianggap aspiratif dan demokratis jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Pemilu 2024 Semakin Dekat, Berikut Perbedaan KPU dan Bawaslu yang Perlu Diketahui Masyarakat

Untuk itu perlu dilengkapi juga  perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, antara lain: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. tempat pemungutan suara; e. segel; f.alat untuk mencoblos; dnan g. TPS.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah