Jadi undang-undang no. 7 Juli 1953 tentang pemilu. Undang-undang ini menjadi landasan hukum pemilu tahun 1955 dapat berlangsung secara langsung, terbuka, bebas dan rahasia.
Dimana, tujuan pemilu
(Pemilihan Umum) untuk memilih wakil rakyat untuk bertugas dalam lembaga permusyawaratan atau perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, meneruskan perjuangan kemerdekaan dan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
Dan fungsi utama pemilu adalah menciptakan kepemimpinan yang benar-benar sesuai dengan keinginan rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan sarana legitimasi kekuasaan. Pemilu dapat dianggap aspiratif dan demokratis jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
Baca Juga: Pemilu 2024 Semakin Dekat, Berikut Perbedaan KPU dan Bawaslu yang Perlu Diketahui Masyarakat
Untuk itu perlu dilengkapi juga perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, antara lain: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. tempat pemungutan suara; e. segel; f.alat untuk mencoblos; dnan g. TPS.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News