Yuk Intip! Berapa Sih Besaran Honorium PPK Pada Pilkada 2024, Ini Dia Rincian Selengkapnya!

- 25 April 2024, 13:51 WIB
Ilustrasi anggota PPK dan PPS Pilkada 2024
Ilustrasi anggota PPK dan PPS Pilkada 2024 /

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan

4. Besaran gaji Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)

Rp1.000.000 per orang per bulan

Selain mendapatkan gaji, Anggota Badan Ad Hoc ini juga akan akan mendapatkan santunan yang diberikan apabila terjadi kecelakaan selama bertugas menjadi petugas penyelenggara Pilkada 2024. Berikut ini besaran santunan yang didapatkan.

1. Santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang.

2. Santunan bagi petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang.

3. Santunan bagi petugas yang mengalami luka berat Rp16.500.000 per orang

4. Santunan bagi petugas yang mengalami luka sedang Rp8.250.000 per orang.

5. Santunan untuk biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang

Adapun besaran gaji atau honorarium ini telah disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi oleh anggota PPK Pilkada. ***

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah