Hati-hati Penipuan! Surat Tilang Elektronik Dikirim Via WhatsApp, Berikut Penjelasannya

- 5 Mei 2024, 16:07 WIB
Iliustrasi/Tilang Elektronik Resmi di Buka, dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang/freepik/
Iliustrasi/Tilang Elektronik Resmi di Buka, dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang/freepik/ /

JURNALACEH.COM - Dalam menghadapi kemajuan teknologi, sistem tilang elektronik telah mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini menimbulkan kebutuhan bagi para pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan mempertimbangkan dengan seksama sebelum melakukan pelanggaran lalu lintas. Salah satu langkah terbaru dalam evolusi ini adalah pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Korlantas tengah menguji coba pengiriman surat tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp. Meskipun masih dalam tahap uji coba, harapannya adalah inovasi ini dapat meningkatkan efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Dalam menjalani tahap uji coba, Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu untuk memastikan bahwa sistem pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp tidak disalahgunakan. Sebelumnya, surat tilang dikirimkan ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos. Namun, dengan kemajuan teknologi, penggunaan aplikasi WhatsApp diharapkan dapat mempercepat proses pengiriman dan notifikasi.

Baca Juga: Tilang Elektronik Resmi Dibuka, Simak! Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa ada risiko penipuan yang mengatasnamakan surat tilang melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK), yang dapat membahayakan data pengguna ponsel. Oleh karena itu, Slamet menekankan perlunya asesmen menyeluruh sebelum implementasi penuh.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memperkenalkan Sistem Cakra Presisi. Sistem ini memungkinkan pengiriman notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan surat elektronik kepada pelanggar.

Dengan sistem ini, penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran, lengkap dengan rincian dan foto pelanggaran.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Berikut Ini Adalah 10 Pelanggaran Lalulintas yang Menjadi Target

Penting untuk diingat bahwa pengiriman surat bukti pelanggaran kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp tidak menggunakan format Android Package Kit (APK), sehingga aman untuk dibuka. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, memastikan bahwa notifikasi tilang dikirim melalui lima nomor WhatsApp resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Bagi pelanggar, mereka dapat memeriksa bukti pelanggaran tersebut melalui situs resmi yang disediakan. Oleh karena itu, kesadaran dan kewaspadaan terhadap peraturan lalu lintas sangatlah penting demi keamanan bersama dalam menggunakan jalan raya.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah