Gaji Pekerja Indonesia akan Dipotong untuk Tapera, Segini Besarannya

- 27 Mei 2024, 21:30 WIB
Ilustrasi uang/unsplash.com/@Mufid Majnun
Ilustrasi uang/unsplash.com/@Mufid Majnun /

JURNALACEH.COM -Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan baru yang akan berdampak pada gaji para pekerja di Indonesia, baik mereka yang bekerja di sektor swasta maupun sektor publik. Kebijakan tersebut adalah pemotongan tambahan gaji pekerja untuk menyisihkan dana dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Siapa yang Terkena Dampak?

Kebijakan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera tidak membedakan antara pekerja di sektor swasta atau sektor publik. Semua pekerja, termasuk PNS, TNI, ASN, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan pegawai swasta, akan terkena dampak dari kebijakan ini.

Baca Juga: Menggiurkan, Segini Gaji TPG Guru Tahun 2024, Ternyata Belum Tersalurkan Secara Keseluruhan

Ketentuan Aturan Tapera

Aturan Tapera, yang dijelaskan dalam Pasal 5 PP Tapera, menetapkan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Ini berarti bahwa peserta Tapera meliputi sebagian besar tenaga kerja di Indonesia.

Besaran Simpanan Tapera

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebagai persentase tertentu dari gaji atau upah setiap bulan untuk peserta pekerja. Pekerja dengan penghasilan minimal upah minimum akan dikenakan potongan sebesar 3% dari gaji mereka untuk iuran Tapera.

Dari jumlah tersebut, 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 2,5% sisanya akan ditanggung oleh pekerja itu sendiri. Sedangkan untuk pekerja mandiri, mereka harus membayarkan iuran Tapera sebesar 3% secara penuh.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Ini 7 Tips Negosiasi Gaji Saat Wawancara Kerja

Waktu Pendaftaran dan Pelaksanaan Kebijakan

Pemerintah memberikan waktu kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Artinya, pendaftaran harus dilakukan paling lambat pada tahun 2027. Pemotongan gaji akan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kebijakan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.

Meskipun pemotongan ini dapat dirasakan sebagai beban tambahan bagi para pekerja, namun diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang dalam pemenuhan kebutuhan perumahan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Menyalurkan Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS 100 Persen

Tapera

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat dalam memiliki akses terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.

Melalui program Tapera, para peserta diwajibkan untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan mereka setiap bulan ke dalam tabungan khusus yang kemudian dapat digunakan untuk membeli atau membangun rumah.

Dana yang disisihkan ini kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) untuk memberikan pembiayaan perumahan kepada peserta program.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah