Ka Lom! Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Gratifikasi

6 Maret 2023, 17:22 WIB
Potret Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh. /Instagram/irwandiyussuf

JURNALACEH.COM - Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar dengan tersangka mantan Panglima GAM, Izil Azhar, masih terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Kini, mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dicegah untuk ke luar negeri terkait kasus tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.

Baca Juga: PNA Kubu Irwandi Nilai Sah-sah Saja Tiyong Pindah Ke NasDem, Tapi...

"KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 Maret 2023.

 

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Irwandi Yusuf ke luar negeri.

Upaya ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Aceh. Irwandi Yusuf pun diharapkan akan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Informasi Terkini: Kembali Dipanggil KPK, Mantan Gubernur Aceh Diteror 40 Pertanyaan

"KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," lanjutnya.

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf pernah diperiksa sebagai saksi di kasus suap gratifikasi dengan tersangka Izil Azhar. Saat itu, Irwandi mengklaim namanya dicatut oleh Izil.

 

Penyidik, kata Irwandi, juga menggali dugaan keterlibatannya dalam tindakan gratifikasi yang dilakukan Izil Azhar.

Baca Juga: Mantan Gubernur Aceh Diperiksa KPK, Kasus Suap Pembangunan Dermaga

Mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022 ini mengaku namanya dibawa-bawa Izil. Irwandi Yusuf mengatakan uang gratifikasi yang didapat oleh Izil dibagikan ke sesama Panglima GAM.

"Dia ngakunya (untuk) GAM. Ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM," kata Irwandi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023 lalu.

 

Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi gubernur Aceh periode 2007-2012. Saat itu, Irwandi tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN. Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan keamanan" dari manajemen PT NS.

Baca Juga: DPO KPK Ayah Merin Diberangkatkan ke Jakarta Hari ini Lewat Bandara SIM, Aceh Besar

Peran Izil Azhar sebagai perantara penerimaan uang gratifikasi bagi Irwandi Yusuf kemudian terungkap. Penyaluran uang gratifikasi melalui Izil Azhar diduga terjadi pada tahun 2008 hingga 2011. Total, ada uang gratifikasi yang diduga senilai Rp 32,4 miliar disalurkan melalui Izil Azhar kepada Irwandi Yusuf.

Irwandi sendiri telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap Rp 1 miliar dan gratifikasi Rp 8,7 miliar saat menjabat sebagai gubernur Aceh. Irwandi telah menjalani vonis tersebut dan bebas bersyarat pada Oktober 2022. ***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Ade Alkausar

Tags

Terkini

Terpopuler