Amin, Tersangka Penyeludup Rohingya Ternyata Sebelumnya Sudah Pernah ke Aceh

18 Desember 2023, 21:15 WIB
Sejumlah pengungsi etnis Rohingya berada di penampungan sementara di Kuala Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur/Pikiran Rakyat /

JURNALACEH.COM– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan Muhammed Amin (MA) yang merupakan warga etnis Rohingya sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia (people smunggling) ke Indonesia pernah berkunjung ke Aceh bersama para rombongan Rohingya sebagai pengungsi pada 2022 lalu.

“Tersangka sebenarnya pada 2022 lalu pernah tinggal di pengungsian Muara Baru, Aceh Utara selama kurang lebih 3-4 bulan,” ucap Kapolresta Banda Aceh, Kombel Pol Fahmi Irwan Ramli, Senin, 18 Desember 2023.

Pada 2022, Fahmi menjelaskan bahwa tersangka, Muhammed Amin berhasil melarikan diri dari tempat penampungan sementara yang berada di Aceh Utara menuju Riau tepatnya di Dumai. Kemudian Ia selanjutnya berhasil menyebrang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.

Baca Juga: Seratusan Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Aceh

“Dan (Muhammad Amin) bekerja di Malaysia sekitar tujuh bulan,” ucap Kombes Pol Fahmi.

Setelah bekerja di Negeri Jiran tersebut, Muhammed Amin kembali ke Camp Pengungsian Cox’s Bazar di Bangladesh dan selanjutnya menghimpun para masyarakat Rohingya disana yang ingin keluar dari pengungsiang tersebut menuju ke Indonesia.

“Dia kembali ke Cox’s Bazar dan kemudian menghimpun orang-orang (Rohingya) ini, termasuk anak dan istri yang dibawa kemarin terdampar (di Aceh Besar) sebanyak 137 orang” Ungkap Ramli.

Baca Juga: Lagi! 50 Orang Etnis Rohingya Terdampar di Aceh, Diduga Hampir Sebulan di Perairan Aceh

Ketika pendaratan tersebut menurut Kapolresta, Muhammed Amin beserta seorang Rohinya lainnya yang berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok Rohingya tersebut. Akan tetapi keduanya berhasil diamankan masyarakat setempat dan diserahkan ke kantor polisi.

Saat ini, Muhammed Amin sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia oleh Polresta Banda Aceh. Amin dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kombes Pol Fahmi mengungkapkan Muhammed Amin merupakan agen langsung yang membawa 137 etnis Rohingya termasuk dirinya ke Indonesia. Setiap etnis Rohingya tersebut membayar 100-120 ribu Taka atau senilai Rp14-16 juta per orang sebagai “tiket”.

Baca Juga: Dahulu Tempat Raja Mandi! Pemandian Mata Ie, Surga Kolam Alam di Aceh Besar

“Jadi tersangka MA mengumpulkan (uang dari warga Rohingya) yang kemudian menyetor kembali kepada Yunus di Bangladesh. Jadi kami temukan itu di (video) dalam handphone yang bersangkutan (Muhammed Amin),” jelasnya.

Kapolresta Rahmli juga menjelaskan, keuntungan menjadi agen pembawa Rohingya ke Indonesia, Muhammed Amin dan bersama istri dan anaknya tidak dikenakan biaya alias gratis untuk keluar dari camp Cox’s bazar Banglades dengan menumpangi kapal menuju Indonesia.

“Jadi kapal (Rohingya) tersebut tidak gratis. Kapal itu dibeli seharga 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta. Uangnya didapat darimana, dari uang yang dikumpulkan untuk menghimpun dan diberangkatkan ke Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga: Harga Emas di Banda Aceh Naik, Berikut Rinciannya Kamis 14 Desember 2023

Hingga saat ini, selain Muhammed Amin dan beberapa orang saksi yang masih ditahan di Mapolres Banda Aceh, warga etnis Rohingya lainnya mendarat di Pantai dusun Blang Ulam, Desa Lamreuh, Aceh Besar tersebut masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.

Para Rohingya tersebut sudah menerima berbagai penolakan dari masyarakat Aceh pasca pendaratan. Mulai dari warga Lamreh Aceh Besar, warga di Kawasan Scout Camp Pramuka di Sare, warga Ladong Aceh Besar sampai warga Kota Baru, Banda Aceh.***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler