“G20 tetap akan menjadi forum ekonomi premier seperti halnya di tahun 2008 dalam merespon krisis ekonomi baik sekarang maupun di masa mendatang”, kata Sri Mulyani.
Adapun pembahasan mengenai akses dan ketersediaan vaksin menjadi hal utama yang juga didiskusikan bersama Menteri Nirmala dan Mr. Asakawa.
Menkeu menyepakati pentingnya menjaga akses dan ketersediaan vaksinasi COVID-19 yang tidak boleh diabaikan mengingat pandemi belum sepenuhnya teratasi. Asakawa membahas salah satu kegiatan pembiayaan ADB kepada sektor farmasi. Menkeu memahami rasionalisasi kebutuhan pembiayaan di sektor tersebut sebagai salah satu bentuk reformasi di sektor kesehatan.
Baca Juga: Harga Pertamax Dex Terbaru dari Aceh Sampai Papua
Langkah reformasi tersebut salah satunya ditujukan untuk membentuk pusat produksi vaksin yang andal dan tepercaya, sehingga dapat mendukung persiapan dampak pandemi pada masa mendatang seperti yang disepakati dalam Presidensi G20 Indonesia melalui pembentukan Dana Perantara Keuangan (Financial Intermediary Fund/FIF).
Kepada Asakawa, Sri Mulyani menekankan peran penting ADB dalam menyukseskan agenda Sustainable Finance. ADB khususnya telah menggagas Energy Transition Mechanism untuk membantu negara-negara berkembang dalam melakukan peralihan sumber daya energinya menjadi lebih berkelanjutan dan terjangkau atau sesuai dengan prinsip just and affordable.
Hal yang sama juga disampaikan Menkeu kepada Treasurer Chalmers, yang menyampaikan bahwa Australia dapat menjadi mitra yang diandalkan untuk mendukung Indonesia.
Baca Juga: Jejak AKBP Brotoseno, Suami Artis Tata Janeeta yang Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Anggota Polri
Menkeu juga membahas pentingnya membantu pemulihan ekonomi Kawasan Asia dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Menkeu berharap agar ADB sebagai bank pembangunan multilateral di kawasan dapat membantu negara-negara di Asia yang paling terdampak dalam era pandemi ini.
Terkait isu perpajakan internasional, Asakawa menyoroti agenda International Taxation, khususnya mengenai tertundanya implementasi Multilateral Convention atau Pilar 1 oleh OECD.