Setelah Menyurati Kemendagri, Yayasan SaKA Menyambangi Gedung KPK Terkait PJ Bupati Abdya

- 26 Juli 2022, 14:39 WIB
Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) Miswar
Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) Miswar /Tim Jurnal Aceh 03/

JURNALACEH.COM - Berbicara mengenai Penjabat (PJ) Bupati memang tidak ada habisnnya sebelum terpilih atau ditetapkan salah satu calon yang direkomendasikan sebagai Pj Bupati.

Penjabat Bupati adalah seseorang yang memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Bupati definitif selaku kepala daerah.

Kabupaten Aceh Barat Daya diketahui dalam waktu dekat akan mengalami masa transisi kepemerintahan.

Baca Juga: KPK Diminta Jelaskan Status Calon Pj Bupati Abdya Rekomendasi DPRK yang Pernah Jadi Saksi Kasus Korupsi

Dalam perjalanannya Lembaga DPRK Abdya telah merekomendasikan tiga nama calon PJ Bupati yang diusulkan ke Kemendagri yakni Azhari, Darmansyah, dan Amiruddin.

Tentunya kegiatan ini mengundang perhatian beberapa lembaga atau yayasan di Aceh Barat Daya. 

Diantaranya, Supremasi Keadilan Aceh (Yayasan SaKA) dimana, pihaknya hingga saat ini terus berupaya memperingatkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri agar bijak dalam menentukan sosok Penjabat di Aceh Barat Daya.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Dikhawatirkan Jadi Panggung LGBT, JMM: Lebih Banyak Mudharatnya

"Kita telah menyurati Kemendagri terkait usaulan nama PJ Bupati Abdya yang diusulkan oleh lembaga DPRK Abdya, dari tiga nama tersebut kita mengharapkan dan meminta Kemendagri menunjuk Pj Bupati Abdya yang bersih dan bebas korupsi," Ungkap Miswar dalam rilis yang diberikan kepada JurnalAceh.com Senin, 25 Juli 2022.

Selain itu Yayasan SaKA juga menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna mempertanyakan status salah satu nama yang direkomendasikan sebagai PJ Bupati Abdya. 

Ketua Yayasan SaKA Miswar mengatakan, kedatangan dirinya ke lembaga anti rasuah itu mempertanyakan status Darmansyah yang pernah diperiksa oleh KPK saat menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada 2018.

Baca Juga: Hati-Hati, Mati Pajak Hingga 2 Tahun, Kenderaan Bermotor Dianggap Ileggal

“Kedatangan kita ke KPK untuk mempertanyakan status Darmansyah yang pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Irwandi Yusuf, dan suratnya sudah diterima oleh pihak KPK,” kata Miswar dalam rilis yang diterima JurnalAceh.com, Selasa 26 Juli 2022.

Miswar melanjutkan pada kasus itu, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dkk sudah mempunyai putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga, pihaknya mempertanyakan status Darmansyah yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut oleh KPK.

“Kita ingin mempertanyakan status Darmansyah pada KPK, jangan sampai jika dia dilantik sebagai Pj Bupati kemudian kembali berurusan dengan KPK, karena itu akan berdampak buruk bagi pemerintah Aceh Barat Daya,” tutupnya.***

Editor: Muharryadi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah