Ikadi Aceh Berikan Tanggapan Terkait Wacana Revisi Qanun LKS

- 24 Mei 2023, 08:10 WIB
Wakil Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Aceh, Dr. Israk Ahmadsyah, B.Ec., M.Ec., M.Sc. Pada sesi wawancara dengan jurnalaceh.com, Selasa 23 Mei 2023/Ahmad Syahyana
Wakil Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Aceh, Dr. Israk Ahmadsyah, B.Ec., M.Ec., M.Sc. Pada sesi wawancara dengan jurnalaceh.com, Selasa 23 Mei 2023/Ahmad Syahyana /

Beliau juga menambahkan, Dulu pada masa awal-awal pemberlakuan Qanun ini juga terdapat banyak kritikan atas kehadiran single banking system tersebut. Dimana kritikan tersebut dilontarkan karena tidak memberikan ruang kepada bank konvensional untuk beroperasi di Aceh, serta mengatakan bank syariah tidak punya fasilitas produk seimbang dengan bank syariah.

"Hal ini berarti revisi terhadap Qanun LKS bukan opsi yang tepat. Serta pihak yang bersikeras terhadap itu merupakan mereka-merekan yang sebelumnya sudah terbiasa dengan bank konvensional serta menuduh perbankan syariah tidak punya produk seimbang dengan bank konvenaional, padahal perbankan syariah punya itu semua," kata Israk.

Israk mengatakan, ketika kita berkeinginan supaya perbankan syariah kedepan lebih baik, biarkan Qanun tersebut berjalan. Dan kita menyadari kalau bank syariah saat ini belum ideal. Maka dari itu, harus ditopang dengan fondasi ideal yang lain apakah itu politik, pendidikan, hukum dan sosial budaya. Sebab Islam berbicara tentang holistik, berbicara tentang kelengkapan yang komprehensif, tidak mungkin kita menginginkan Islam hanya pada satu sisi saja.

Baca Juga: Sebelum BSI Error, Ternyata Pj Gubernur Aceh Sudah Menyurati DPRA Terkait Revisi Qanun LKS

Dia juga menambahkan, patut kita syukuri, keberadaan Qanun LKS ini sebagai salah satu bentuk penegakan syariat Islam pada lembaga keuangan. Melalui kacamata mukmin kita melihat ini sebagai rahmat. Ketika kita ingin mengrevisi dengan memberi ruang kepada bank konvensional kembali ke Aceh, ini sama sekali tidak bisa diterima oleh akal seorang mukmin serta sama saja kita meludah ke muka sendiri.

"Tidak mungkin kita mengatakan menjual minuman yang halal, namun pada saat bersamaan kita juga menjual minuman yng haram," terang Israk.

Israk menjelaskan, kita bisa memperbaiki perbankan syariah tanpa harus melakukan revisi terhadap Qanun tersebut. Kita tahu perbankan syariah di Aceh bukan hanya BSI semata melainkan banyak Bank Umum Syariah (BUS) lainnya, Bank Muamalat, Bank Aceh ditambah dengan Unit Usaha Syariah di Aceh (BCA syariah, BTN Syariah, Maybank) yang sebanarnya jembatan antar kedua jenis perbankan. Kita hanya perlu mendorong mereka untuk tumbuh dengan menempatkan dana, salah satunya dengan meminta Pemerintah Aceh tidak hanya memihak Bank Aceh saja tapi juga lainnya yang beroperasi di Aceh dari sisi penempatan dana supaya terus bertumbuh.

Baca Juga: MPU Aceh Minta Masyarakat Dukung Pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

"Jadi sekali lagi saya katakan, seorang mukmin tidak wajar mengatakan untuk mengembalikan sistim ribawi, apalagi ada ancaman dari Allah SWT, "barang siapa yang menginginkan kembali sistim riba setelah mereka mengerti tentang riba maka Allah SWT akan tempatkan mereka di neraka. Dan bukan itu saja, kekal didalamnya walaupun mereka orang-orang yang shalat," jelas Israk.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x