Ketika pemberlakuan Qanun Nomor 11 tahun 2018, Taswin mengatakan Maybank Indonesia telah memiliki tiga cabang konvensional di Provinsi Aceh, yang pada akhirnya sipangkas menjadi satu kantor Cabang Syariah (KCS).
Ia menyebutkan perseroan belum mempunyai rencana untul membuka kantor cabang konvensional lagi di provinsi Aceh dalam waktu dekat. Pihaknya akan melakukan tinjauan terlebih dahulu dan melihat bagaimana perkembangan kedepan terkait pembukaan kembali. KVS perseroan.
"Apakah akan masuk tahun ini? Kemungkinan untuk tahun ini belum. Kami akan melihat bagaimana perkembangan kedepan," ucap Taswin.
Baca Juga: Pembahasan Qanun LKS Tak Prediksi Dampak Konversi terhadap Bisnis dan Pembangunan
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana revisi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh.
"Seharusnya regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah senantiasa memperhatikan hal tersebut, supaya tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News