Wacana Revisi Qanun LKS, Maybank Punya Peluang Beroperasi di Aceh

- 24 Mei 2023, 10:12 WIB
Jajaran Direksi PT Bank Maybank Indonesia Tbk dalam Public Expose di Jakarta, Selasa 23 Mei 2023. ANTARA/Muhammad Heriyanto
Jajaran Direksi PT Bank Maybank Indonesia Tbk dalam Public Expose di Jakarta, Selasa 23 Mei 2023. ANTARA/Muhammad Heriyanto /

JURNALACEH.COM- Presiden Direktur PT. Bank Maybank Indonesia Tbk, Taswin Zakaria memberikan statement bahwasanya perseroan membuka peluang untuk kembali beroperasi di Provinsi Aceh, sejalan dengan adanya wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

"Dengan perubahan ini, kami melakukan revire guna melihat apakah bisa dilakukan penambahan disana. Memang insiden kemarin sangat terasa sekali, ini merpakan peluang bagi bank konvensional untuk berpartisipasi. Mungkin untuk tahun ini belum," Kata Taswin, Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.

Sementara itu, Pemerintah Aceh sedang dalam upaya tahapan mengreviai Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS tersebut, yang mana akan memberikan izin kepada bank konvensional untuk kembali beroperasi di Bumi Serambi Mekkah.

Baca Juga: Ikadi Aceh Berikan Tanggapan Terkait Wacana Revisi Qanun LKS

Taswin mengatakan bahwa langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Aceh tersebut sangat baik dan bijak, yang dapat memebetikan altetnatif layanan perbankan bagi masyarakat Aceh secara lebih variatif.

"Saya pikir ini hal yang bagus, karena waktu dulu mau perubahan Qanun, kita melihat itu mungkin akan sedikit berbahaya, karena jika bertumpu hanya pada satu sistem saja nanti ketika terganggu seperti kejadian kemarin bagaimana bank besar terganggu pafa akhirnya satu provinsi terganggu," Ucap Taswin.

Sebelumnya, pasca pemberlakukan Qanun LKS sejak 2018 lalu, semua bank konvensional menghentikan kegiatan operasionalnya di Aceh, yang pada akhirnya hingga saat ini wilayah tersebut hanya menggunakan layanan Perbankan Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Sebelum BSI Error, Ternyata Pj Gubernur Aceh Sudah Menyurati DPRA Terkait Revisi Qanun LKS

Ketika pemberlakuan Qanun Nomor 11 tahun 2018, Taswin mengatakan Maybank Indonesia telah memiliki tiga cabang konvensional di Provinsi Aceh, yang pada akhirnya sipangkas menjadi satu kantor Cabang Syariah (KCS).

Ia menyebutkan perseroan belum mempunyai rencana untul membuka kantor cabang konvensional lagi di provinsi Aceh dalam waktu dekat. Pihaknya akan melakukan tinjauan terlebih dahulu dan melihat bagaimana perkembangan kedepan terkait pembukaan kembali. KVS perseroan.

"Apakah akan masuk tahun ini? Kemungkinan untuk tahun ini belum. Kami akan melihat bagaimana perkembangan kedepan," ucap Taswin.

Baca Juga: Pembahasan Qanun LKS Tak Prediksi Dampak Konversi terhadap Bisnis dan Pembangunan

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana revisi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh.

"Seharusnya regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah senantiasa memperhatikan hal tersebut, supaya tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x