Jubir Pemerintah Aceh tersebut melanjutkan, secara aturan sebulan sebelum berakhirnya tahun anggaran ini, RAPBA 2024 itu sudah harus dibahas dan disepakati secara bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPRA.
“Apabila sampai dengan 30 November 2023 ini belum juga melahirkan kesepakatan bersama, maka pihak eksekutif diwajibkan untuk mengajukan pembahasan R-APBA 2023 ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” Pungkas Muhammad MTA.***