Visa Haji Mujamalah Bukan Wewenang Kemenag

5 Juli 2022, 09:39 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief (dok/ist) /Riadi/

JURNALACEH.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.

Melainkan, pengelolaan visa haji kuota Indonesia, yang didalamnya terdapat visa haji regular dan khusus.

Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief Senin, 4 Juli 2022 kemarin di Makkah, dikutip JurnalAceh.com dari kemenag.go.id, Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: Semua Bos ACT Ganti Mobil Jadi Innova, Janji Tak Pakai Duit Donasi Lagi Buat Operasional

Menurutnya, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief.

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.

Baca Juga: Batal, Pelantikan Pj Gubernur Aceh Besok...

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.

“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.***

Editor: Muharryadi

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler