Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Respon Direktur PT LIB

7 Oktober 2022, 12:59 WIB
AKHMAD Hadian Lukita //PT LIB/

JURNALACEH.COM - Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kerusuhan yang terjadi di stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Akhmad ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk stadion Kanjuruhan, persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri saat konferensi pers di Mapolres Malang, pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam.

Baca Juga: Update Banjir Aceh Utara: Meluas ke 13 Kecamatan, Rendam 230 Hektare Sawah Hingga 51.470 Jiwa Terdampak

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahkmad Hadian Lukita pun memberikan respon terkait penetapan dirinya tersebut. Ia mengaku akan menghormati proses hukum dan siap mengikuti proses selanjutnya.

"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," kata Akhmad Hadian dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Akhmad Hadian berharap tragedi yang telah merenggut ratusan korban jiwa itu dapat menjadi pelajaran bagi semua terutama insan sepakbola Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Palestina di Kualifikasi Piala Asia U-17 2023: Misi Ikuti Jejak Para Senior

"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam tragedi kanjuruhan yang menjadi catatan terburuk dalam sejarah persepakbolaan Indonesia tersebut. Tiga tersangka berasal dari pihak penyelenggara dan tiga lainnya dari aparat kepolisian.

Adapun yang dari pihak penyelenggara yaitu, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC dan Security Offiicer Suko Sutrisno.

Baca Juga: Fakta Baru Terkuak, Ternyata Stadion Kanjuruhan Sudah Tak Diverifikasi Selama Dua Tahun

Sementara itu dari aparat kepolisian yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS dan terakhir Komandan Kompi AKP Danang Sasongko.

Para tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. Selain itu juga dikenakan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Editor: Fauzi Jurnal Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler