Tak Usah Panik, Data Non ASN Salah Input Masih Bisa Diperbaik, Begini Caranya

12 Oktober 2022, 16:07 WIB
Ilustrasi. Ada 14 Syarat Tenaga Honorer Ini Jangan Ada yang Terlewat, Supaya Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022./ /Antara/

JURNALACEH.COM - Setelah pemerintah mengumumkan hasil pendataan tenaga honorer atau Non-ASN beberapa waktu lalu, ditemukan beberapa tenaga honorer yang  salah dalam melakukan penginputan data pada aplikasi pendataan Non-ASN.

Namun tak perlu panik, karena pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memberikan kesempatan bagi Non-ASN yang melakukan salah input untuk segera memperbaiki kembali data tersebut. 

Untuk menindaklanjuti perihal pendataan non-ASN tahap pra finalisasi yang telah resmi berakhir pada 30 September lalu, KemenPAN-RB telah merilis Surat Edaran (SE) terbaru.

Baca Juga: Sejumlah Saksi Kasus KDRT Lesty Kejora Sudah Diperiksa, Polisi: Kamis Ini Giliran Rizky Billar

SE terbaru yang dikeluarkan itu bernomor B/1917/SM.01.00/2022 tentang Hal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Setelah masing-masing instansi mengumumkan hasil pendataan non-ASN tahun 2022. Selanjutnya KemenPAN-RB menghimbau untuk segera dilakukan verifikasi dan validasi kembali data tenaga non-ASN oleh masing-masing instansi.

Hal itu dilakukan guna memastikan data tenaga honorer atau non-ASN sudah sesuai dengan SE MenPAN-RB B/151/M.SM.01.00/2022 pada 22 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Sosok Kapolda Baru Jatim, Irjen Teddy Minahasa: Petinggi Polri Terkaya Versi LHKPN

Nantinya, tenaga non ASN akan dapat melakukan umpan balik terhadap pengumuman tersebut, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi data yang telah disampaikan oleh instansi masing-masing

Waktu yang diberikan bagi non-ASN untuk melakukan perbaikan data yaitu paling lambat hingga 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB, melalui sistem aplikasi pendataan non-ASN BKN secara online.

Nantinya, data final hasil verifikasi dan validasi tersebut wajib disertai dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup H, Maccabi Haifa vs Juventus: Bianconeri Dipermalukan Klub Israel 2-0

Dalam batas waktu perbaikan data itu, para tenaga non-ASN harus benar-benar memastikan bahwa data yang diunggah sudah benar. Karena, rentang waktu yang disediakan merupakan tahap terakhir dari proses pendataan non ASN tahun 2022

Editor: Fauzi Jurnal Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler