Pemilu 2024 Semakin Dekat, Berikut Perbedaan KPU dan Bawaslu yang Perlu Diketahui Masyarakat

- 24 Maret 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi KPU dan Bawaslu/antaranews.com
Ilustrasi KPU dan Bawaslu/antaranews.com /

2. Tugas, Wewenang dan Kewajiban

KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu memiliki tugas, wewenang dan kewajiban. Adapun tugas dan wewenang KPU pada pelaksanaan pemilu adalah sebagai berikut.

- Membuat perencanaan program dan anggaran serta penetapan jadwal.

- Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN.

Baca Juga: Masuki Bulan Ramadhan, Ketua Bawaslu RI : Jangan Manfaatkan Bulan Suci untuk Berkampanye

- Menyusun dan menetapkan pedoman teknis tahapan pemuli yang sebelumnya melakukan koordinasi dengan DPR dan Pemerintah.

- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikam semua tahapan.

- Menerima daftar pemilu dari KPU Propinsi.

Baca Juga: Unik! Alasan PDIP Pilih Angka 7 Dominasi 477.777 Anggota yang Didaftarkan ke KPU

- Melakukan pemukhtahiran data pemilih.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x