2. Tugas, Wewenang dan Kewajiban
KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu memiliki tugas, wewenang dan kewajiban. Adapun tugas dan wewenang KPU pada pelaksanaan pemilu adalah sebagai berikut.
- Membuat perencanaan program dan anggaran serta penetapan jadwal.
- Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN.
Baca Juga: Masuki Bulan Ramadhan, Ketua Bawaslu RI : Jangan Manfaatkan Bulan Suci untuk Berkampanye
- Menyusun dan menetapkan pedoman teknis tahapan pemuli yang sebelumnya melakukan koordinasi dengan DPR dan Pemerintah.
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikam semua tahapan.
- Menerima daftar pemilu dari KPU Propinsi.
Baca Juga: Unik! Alasan PDIP Pilih Angka 7 Dominasi 477.777 Anggota yang Didaftarkan ke KPU
- Melakukan pemukhtahiran data pemilih.