Pemilu 2024 Semakin Dekat, Berikut Perbedaan KPU dan Bawaslu yang Perlu Diketahui Masyarakat

- 24 Maret 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi KPU dan Bawaslu/antaranews.com
Ilustrasi KPU dan Bawaslu/antaranews.com /

- Menetapkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi suara.

- Membuat berita acara perhitungan suara.

- Menerbitkan keputusan KPU untuk pengesahan hasil pemilu dan mengumumkannya.

- Mengumumkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih.

- Menetapkan standar dan kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.

Baca Juga: Anggaran Kurang Rp 5,6 Triliun, Nasib KPU Di Tangan Menkeu Sri Mulyani

- Menindaklanjuti temuan Bawaslu.

- Memberikan sanksi administratif dan pemberhentian sementara terhadap KPU dan turunannya yang tetbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemilu atas rekomendasi Bawaslu.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x