- Menetapkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi suara.
- Membuat berita acara perhitungan suara.
- Menerbitkan keputusan KPU untuk pengesahan hasil pemilu dan mengumumkannya.
- Mengumumkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih.
- Menetapkan standar dan kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
Baca Juga: Anggaran Kurang Rp 5,6 Triliun, Nasib KPU Di Tangan Menkeu Sri Mulyani
- Menindaklanjuti temuan Bawaslu.
- Memberikan sanksi administratif dan pemberhentian sementara terhadap KPU dan turunannya yang tetbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemilu atas rekomendasi Bawaslu.