Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan Pemerintah Aceh setuju atas rencana revisi qanun LKS, dan secara khusus juga sudah menyurati DPRA terhitung sejak Oktober 2022 lalu, terkait peninjauan terhadap peraturan tersebut.
Wacana perubahan tersebut adalah aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha ditambah dengan adanya kendala yang terjadi pada layanan BSI bebera waktu terakhir.
Baca Juga: MPU Abdya Surati DPRA Tolak Revisi Qanun LKS, Ogah Bank Konvensional Balik Lagi
Ditambah lagi sampai dengan saat ini infrastruktur perbankan syariah yang terdapat di Aceh belum bisa menjawab terkait dinamika dan problematika sosial ekonomi yang terjadi, teritama berkenaan dengan realita pada transaksi keuanyan pada skala nasional dan internasional terhadap pelaku usaha.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News