Ini Cara Penjual Tiket Coldplay Menipu Korbannya, Menggunakan Akun Media Sosial Palsu

- 5 Juni 2023, 21:01 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggela perkara kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggela perkara kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. /Foto: PMJ News/Fajar

Ia juga melaporkan bahwa ada tiga orang yang menjadi korban penipuan jasa titip tiket konser musik Coldplay, dan pelaku berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20,3 juta.

Polisi menetapkan tersangka sebagai pelaku kejahatan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Diatur bahwa hukuman maksimum untuk Dipidana adalah 6 (enam) tahun penjara atau denda tidak melebihi Rp1 miliar," tutup.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x