Ia juga melaporkan bahwa ada tiga orang yang menjadi korban penipuan jasa titip tiket konser musik Coldplay, dan pelaku berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20,3 juta.
Polisi menetapkan tersangka sebagai pelaku kejahatan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Diatur bahwa hukuman maksimum untuk Dipidana adalah 6 (enam) tahun penjara atau denda tidak melebihi Rp1 miliar," tutup.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News